SURABAYA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka pada Senin, 4 November 2024. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 setelah pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan korupsi dalam penanganan kasus anaknya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kronologi perkara ini dimulai ketika MW menghubungi Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur. MW dan LR sepakat untuk mengatur perkara dan menyiapkan biaya agar Ronald mendapatkan vonis bebas. MW diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap kepada LR, yang kemudian menyalurkannya kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk pengurusan kasus.
Atas perbuatannya, MW dikenai pasal terkait tindak pidana korupsi dan ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024.
+ There are no comments
Add yours