SURABAYA – Gelang berlian senilai Rp350 juta yang dicuri dari sebuah toko di mall kawasan Surabaya Barat akhirnya kembali ke pemiliknya. Barang berharga ini diserahkan langsung oleh polisi di Gedung Pusat Gatra, Polrestabes Surabaya, Rabu (30/10/2024), setelah berhasil diamankan bersama pelaku pencurian. Agus, pemilik toko berlian tersebut, merasa lega dan bahagia atas kembalinya gelang itu dan menyatakan akan meningkatkan keamanan di tokonya.
Menurut AKBP Aris Purwanto, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, pelaku AM (48) telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV. Pelaku diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 24 Oktober 2024, sekitar pukul 16.41 WIB, ketika AM menggunakan syal untuk menyembunyikan gelang berlian dan membawanya kabur dari lokasi.
+ There are no comments
Add yours