SURABAYA – Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial ED (49) asal Payakumbuh, Sumatera Barat, yang diduga mencabuli kedua putri kandungnya sejak 2021 hingga September 2024 di Surabaya. Kasubdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, menyebutkan bahwa aksi bejat ini dilakukan setelah istri tersangkat meninggal dunia. “Kejadian ini sudah lama, sejak 2021 sampai September 2024. Yang kemudian menjadi miris bagi kita semua, pelaku adalah orangtua kandung. Jadi anak kandung dilakukan rudapaksa oleh orangtua kandungnya,” uangkap Ali Purnomo dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2024).
Perbuatan ED terbongkar setelah para korban, yang juga mengalami ancaman akan diusir jika tidak menurut, mengadu ke saudara mereka, hingga kasusnya dilaporkan ke polisi pada 9 Oktober 2024. Selain pencabulan, ED juga melakukan kekerasan fisik terhadap anak ketiga dan keempatnya yang tinggal bersamanya. Akibatnya, ED dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.
+ There are no comments
Add yours