JAKARTA SELATAN – Polisi menangkap Indra Jaya (54) usai menyandera bocah berusia 4 tahun di Pospol Pejaten, Jakarta Selatan. Penangkapan terjadi setelah orang tua korban melapor ke Polres Metro Jakarta Timur, yang menangani kasus ini karena lokasi penculikan berada di wilayah Jakarta Timur. Indra ditemukan dalam kondisi mengenakan kaus bolong dan dengan satu mata tertutup kain kasa.
Motif penyanderaan ini diungkap oleh polisi, yang menyatakan bahwa Indra berhalusinasi akibat penggunaan sabu. Ia menjadikan bocah tersebut sebagai tameng, mengaku merasa dikejar orang. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan Indra positif narkoba dan telah menggunakan sabu selama empat hari.
Saat ini, Indra Jaya sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi sedang melakukan pemeriksaan dan akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum Indra, yang diduga melanggar Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan undang-undang perlindungan anak.
+ There are no comments
Add yours