JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan bahwa Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand tidak memiliki izin operasional di Indonesia, setelah melakukan investigasi terkait pemberian gelar honoris causa (HC) kepada Raffi Ahmad pada 29-30 September 2024. Investigasi ini dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat.
Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Airlangga, Agie Nugroho Soegiono, menjelaskan bahwa pemberian gelar doktor kehormatan tidak boleh dilakukan sembarangan. “Ada syarat-syarat spesifik dan ketat yang harus terpenuhi,” kata Agie. Menurutnya, gelar HC hanya bisa diberikan oleh universitas dengan program doktor berakreditasi A kepada individu yang berkontribusi signifikan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kemanusiaan.
Agie menambahkan bahwa proses pemberian gelar HC memerlukan usulan senat akademik dan uji kelayakan menyeluruh, termasuk menilai rekam jejak prestasi calon penerima. “Proses ini mencakup penilaian yang sangat teliti,” ungkapnya. Institusi pendidikan harus berhati-hati dan memastikan bahwa kontribusi penerima gelar HC dapat dipertanggungjawabkan.
+ There are no comments
Add yours