TANGERANG – Kasus pencabulan terhadap anak di sebuah panti asuhan di Kunciran Indah, Tangerang, terungkap setelah tiga pengasuh yayasan dituduh melakukan pelecehan. Polisi telah menetapkan dua tersangka, Sudirman (49) dan Yusuf (30), sementara satu tersangka lainnya, YS, masih diburu. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
Sejauh ini, ada tujuh korban yang terdiri dari empat orang dewasa dan tiga anak, semuanya laki-laki. Kasus ini pertama kali terungkap melalui laporan korban kepada pendamping, Dean Herdesviana, yang awalnya sulit mempercayai kebenaran laporan tersebut karena pelaku dikenal agamis.
Sebanyak 12 anak dari panti asuhan telah dipindahkan ke rumah perlindungan sosial (RPS) di bawah pengawasan Dinas Sosial Kota Tangerang. Mereka dalam kondisi sehat dan mengikuti trauma healing, namun belum semua anak dinyatakan sebagai korban pencabulan.
+ There are no comments
Add yours