JAKARTA – Penetapan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Guntur Sasono dan Annisa Mahesa pada 1 Oktober 2024 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Penetapan ini berdasarkan pasal 427D Undang-Undang MD3 yang mengatur mekanisme pemilihan pimpinan DPR berdasarkan hasil pemilihan umum.

Susunan pimpinan DPR periode 2024-2029 terdiri dari Ketua Puan Maharani dari Fraksi PDIP, dan empat Wakil Ketua yakni Adies Kadir (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (NasDem), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB). Penetapan ini disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat.

Rapat ini dihadiri oleh 383 dari 579 anggota DPR. Perwakilan dari beberapa fraksi yang hadir di antaranya adalah PDIP, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, dan PKB.

Setelah disetujui, kelima pimpinan DPR diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Penetapan ini menandai dimulainya masa jabatan DPR periode 2024-2029.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours