Jakarta – Komisi III DPR RI masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diharapkan mampu memperkuat pelacakan dan pengambilalihan aset hasil tindak pidana. Pembahasan mencakup kekayaan yang disimpan di luar negeri maupun yang telah dialihkan ke instrumen keuangan modern, seperti mata uang kripto dan saham. Anggota Komisi III DPR RI, Yulius Setiarto, menilai pengaturan tersebut penting untuk mengantisipasi perkembangan modus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan aset lintas negara. “Kita harus berpikir secara imajinatif ke depan bagaimana cara yang paling efektif untuk mengatur agar nanti para penegak hukum ini mempunyai ruang untuk melakukan pengejaran aset sampai ke luar negeri melalui perluasan Mutual Legal Assistance (MLA),” kata Yulius, Kamis (15/10/2026).
Menurut Yulius, mekanisme penelusuran aset perlu menjangkau kekayaan yang telah berubah bentuk atau dialihkan ke berbagai instrumen. Selain kripto dan saham, aset hasil tindak pidana juga berpotensi tercampur dalam harta bersama, dialihkan menjadi bentuk kekayaan lain, atau dijadikan jaminan perbankan. Karena itu, aturan yang disusun diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi aparat penegak hukum untuk melacak asal-usul aset dan menelusuri perpindahan kepemilikannya. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku tidak mudah menghindari proses hukum dengan menyamarkan atau memindahkan kekayaan hasil kejahatan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menilai RUU Perampasan Aset perlu memperkuat mekanisme penelusuran dan perampasan kekayaan yang telah disamarkan, dialihkan, atau diperjualbelikan. Ia menyebut Kejaksaan Agung telah memiliki Badan Pemulihan Aset dan kejaksaan tinggi memiliki Asisten Pemulihan Aset, tetapi proses pelacakan aset masih menghadapi tantangan. Nasir berharap regulasi tersebut dapat membantu mempercepat pemulihan kerugian negara, termasuk melalui mekanisme penelusuran dan perampasan aset sejak tahap awal sesuai ketentuan hukum. “Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset diharapkan dapat membantu mekanisme penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana sejak tahap awal-sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap-sehingga kerugian negara bisa segera dipulihkan,” ungkap Nasir.

