Jakarta – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax semakin baik dan mulai memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Salah satunya, bukti potong pajak kini otomatis tersedia di dasbor pelaporan sehingga wajib pajak tidak perlu mengumpulkannya secara manual. “Bahwa para wajib pajak sekarang tidak perlu mengumpulkan bukti potongnya sendiri-sendiri lagi, ada di dalam sistem semuanya. PPN juga seperti itu, ada di dalam sistem semuanya,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa.
Suahasil mengakui perbaikan sistem Coretax masih terus dilakukan setelah sebelumnya mengalami kendala pada periode pelaporan SPT Tahunan 2025 di awal 2026. Sejak Juli 2026, Coretax mulai menjadi sistem utama administrasi Direktorat Jenderal Pajak secara bertahap, mencakup pelaporan, pengawasan, penegakan hukum, penagihan, serta proses keberatan dan banding.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut integrasi tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan pengawasan administrasi perpajakan. Hingga Juli 2026, jumlah faktur pajak meningkat 4,62 persen secara tahunan. Bukti potong PPh Unifikasi tumbuh 10,72 persen, sedangkan bukti potong PPh Pasal 21 meningkat 17,79 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

