Tulungagung – Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo membantah tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (4/9/2026). Gatut menilai sejumlah keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi,” kata Gatut melalui rekaman video usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Ia mencontohkan kegiatan Safari Ramadan Pemkab Tulungagung yang menurutnya merupakan agenda resmi pemerintah daerah, termasuk penyaluran bantuan sosial dan santunan anak yatim.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Gatut memperoleh uang sekitar Rp3,24 miliar dari sejumlah pejabat OPD melalui penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, Gatut dan Dwi Yoga Ambal didakwa menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp2,9 miliar. Gatut tidak mengajukan eksepsi dan menyerahkan strategi pembelaan kepada tim penasihat hukumnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *