Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada periode 2008-2025. Keduanya yakni BP dan SR, penyelenggara negara yang menjabat Supervisor Pemeriksaan Pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. “Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik,” ujar Anang, Kamis (13/8/2026).

Kejagung menduga PT TPL melakukan under invoicing terhadap produk pulp yang diekspor kepada perusahaan afiliasi sehingga berdampak pada penerimaan pajak negara. BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dalam pemeriksaan pajak PT TPL, sementara BP disebut menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan. Keduanya dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *