SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara kepada Ahmad bin H. Ridwan setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan hubungan asmara untuk menguasai kendaraan milik kekasihnya. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim setelah terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan terungkap bahwa Ahmad meminjam mobil milik korban yang merupakan kekasihnya dengan berbagai alasan. Namun, kendaraan tersebut tidak dikembalikan sebagaimana dijanjikan. Terdakwa justru menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik kendaraan.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil karena kehilangan penguasaan atas kendaraan miliknya. Jaksa penuntut umum menilai tindakan tersebut memenuhi unsur penipuan karena terdakwa sejak awal menggunakan tipu muslihat dan memanfaatkan kepercayaan korban yang terjalin melalui hubungan pribadi.

Atas pertimbangan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Ahmad. Putusan tersebut diharapkan menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, termasuk kepada orang terdekat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan maupun penguasaan aset bernilai ekonomi tinggi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *