Jakarta – Kamis, 2 April 2026, Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu videografer. Pemanggilan ini dilakukan menyusul munculnya polemik terkait proses hukum hingga penangguhan penahanan dalam perkara tersebut. Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa pemanggilan dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (2/4/2026).

Selain Kejari Karo, Komisi III juga akan menghadirkan jaksa penuntut umum serta Komisi Kejaksaan untuk meminta penjelasan secara menyeluruh. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. Ia juga melihat adanya dugaan narasi yang dibangun terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu, yang dinilai merupakan produk pengadilan, bukan intervensi lembaga legislatif.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022 yang dikerjakan Amsal melalui perusahaannya. Perbedaan nilai proyek dengan estimasi auditor sempat menjadi dasar dugaan mark up, namun akhirnya tidak terbukti di pengadilan. Habiburokhman bahkan mengungkapkan adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak nyaman dengan peran pengawasan DPR.

“Penangguhan penahanan itu adalah permohonan yang dikabulkan hakim. Itu murni produk pengadilan. Jadi kalau kemudian dibangun narasi seolah-olah DPR melanggar prosedur, itu yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *