Jakarta-Partai NasDem menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah. Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan bahwa UUD 1945 tidak secara kaku mengatur satu model demokrasi, sehingga mekanisme pilkada oleh DPRD tetap dapat dijalankan selama prinsip-prinsip demokrasi dijaga.
“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Menurut NasDem, perubahan sistem pemilihan kepala daerah bukan berarti memundurkan demokrasi, melainkan mencari format yang lebih efektif dan bertanggung jawab. Viktor menyebut mekanisme tersebut juga sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya sila keempat tentang permusyawaratan dan perwakilan, karena DPRD merupakan representasi rakyat yang memiliki legitimasi untuk menentukan kepemimpinan di daerah.
