Jakarta – DPR melalui Komisi II menyatakan siap membahas usulan Pilkada lewat DPRD dalam revisi UU Pemilu yang dijadwalkan mulai 2026. Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan keterbukaan mereka untuk mengkaji ide tersebut, dengan mengatakan bahwa “gagasan apa pun terkait sistem pemilu patut kita apresiasi dan perlu dikaji lebih dalam.” RUU Pemilu sudah masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan akan dibahas bersama RUU Pilkada serta RUU Partai Politik.

Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat menambahkan bahwa pembahasan prioritas pada 2026 penting karena tahapan pemilu dimulai 2027. Namun, nasib RUU Pilkada belum pasti karena putusan MK Nomor 135 memerintahkan Pilkada dipisah dari pemilu nasional. Ia menegaskan Komisi II masih menunggu kepastian format kodifikasi, mengatakan “belum, tapi bisa saja masuk paket pemilu.”

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto membuka peluang mendukung gagasan Pilkada via DPRD yang dicetuskan Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia. Alasannya adalah tingginya biaya politik Pilkada langsung. Prabowo menyindir logikanya secara lugas “Kalau sudah sekali memilih DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, ya kenapa enggak langsung aja pilih gubernurnya dan bupatinya? Selesai.”

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *