Jakarta – Ahli hukum Satya Adianto menilai aksi sejumlah anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025 merupakan bentuk ekspresi budaya terhadap lagu daerah Indonesia. Menurutnya, tindakan itu tidak perlu dipermasalahkan karena hal serupa pernah terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. “Sebenarnya enggak masalah itu, karena di upacara peringatan proklamasi pada masa Pak Jokowi juga ada yang menari saat lagu Ojo Dibandingke. Yang kemarin juga lagu Tabola Bale, semua ikut menari. Jadi itu biasa sebagai ekspresi,” ujar Satya dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/11).
Satya menyoroti bahwa reaksi publik yang memuncak di media sosial disebabkan oleh beredarnya potongan video para anggota DPR yang tidak utuh. Ia menyebut beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan potongan tersebut untuk membangun persepsi negatif. “Yang Uya Kuya ini misalnya, kalau video aslinya masih ada di akun TikTok-nya dan tidak seperti yang disebarkan. Jadi harusnya tidak jadi masalah,” ucapnya.
Meski begitu, Satya mengakui bahwa emosi publik saat itu sulit dikendalikan akibat derasnya arus informasi di media sosial. Ia menilai media seharusnya lebih berhati-hati agar tidak memperkeruh suasana. “Mungkin bagaimana psikologi massa waktu itu, ya seharusnya itu dikendalikan. Tapi oleh media sosial susah mengontrolnya, mungkin media massa,” katanya menegaskan.
Sidang MKD tersebut digelar untuk mengusut kasus lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing akibat insiden joget dalam sidang tahunan. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mencari titik terang dari peristiwa yang menarik perhatian publik pada 15 Agustus hingga 3 September 2025. “Ada lima anggota DPR RI yang telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni,” kata Dek Gam.
