Sidoarjo – Polda Jawa Timur menegaskan akan menangani kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, “Proses hukum tetap berjalan namun kami tentu tidak tergesa-gesa,” mengingat banyak saksi adalah keluarga korban yang masih berduka. Tim penyidik gabungan fokus mengumpulkan bukti relevan dan memeriksa saksi secara bertahap untuk memastikan seluruh unsur pidana terbukti.
Status perkara sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara dilakukan pada pekan ini, menandai tahap penegakan hukum yang lebih mendalam. Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menambahkan dugaan awal penyebab ambruknya gedung adalah kegagalan konstruksi, dan empat pasal akan disangkakan, termasuk kelalaian yang menyebabkan kematian dan pelanggaran Undang-Undang Bangunan Gedung.
Tragedi ini menelan korban jiwa sebanyak 67 orang dari total 171 santri yang berada di gedung saat runtuh. Proses identifikasi jenazah juga terus berlangsung, dengan 51 jenazah sudah teridentifikasi hingga 11 Oktober 2025. Polda Jatim berjanji akan terus memberikan update perkembangan penyidikan secara berkala.

