JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat kasus korupsi impor gula, menceritakan detik-detik dirinya dibebaskan setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Kejadian itu berlangsung di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/7) malam. Tom mengaku tengah tidur ketika beberapa tahanan menggebrak pintu selnya dan memberitahu bahwa ia telah bebas. Saat itu, ia sempat bingung dengan istilah abolisi yang disebut-sebut para tahanan.Tom mengungkap bahwa ia kemudian dipanggil ke ruangan pengurus lapas untuk berganti pakaian dan mendapat penjelasan. Di sana, petugas memberitahu bahwa Presiden Prabowo telah mengajukan amnesti dan abolisi yang disetujui DPR, sehingga seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan. Saat live bersama Anies Baswedan, Tom mengakui baru memahami arti abolisi di konteks hukum Indonesia setelah mendapatkan penjelasan, karena sebelumnya ia hanya mengetahui makna abolisi dalam pengertian umum.Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, dengan abolisi yang diberikan pada 31 Juli 2025, ia resmi bebas pada 1 Agustus 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, abolisi tersebut menghapuskan seluruh tuntutan pidana terhadap Tom dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

