JAKARTA – Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap kliennya dalam kasus korupsi impor gula. Dalam memori banding, pihaknya meminta Tom dibebaskan karena merasa putusan hakim tidak cermat dan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.Zaid menegaskan bahwa Tom Lembong tidak ingin tercatat sebagai koruptor di Indonesia. Ia menyebut hakim hanya mendasarkan pertimbangan pada keterangan saksi tanpa menyebut adanya mens rea atau niat jahat dari Tom untuk memperkaya diri. Selain itu, ia menilai tugas menteri bersifat strategis, bukan administratif teknis.Sebelumnya, Tom Lembong divonis bersalah oleh majelis hakim dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hakim menyebut ada empat hal yang memberatkan, meski kuasa hukum berpendapat pertimbangan tersebut tidak akurat dan berencana melawan vonis melalui banding.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *