Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun akibat pemberian kredit dari tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak usahanya. Kredit itu berasal dari Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI, dengan total pinjaman mencapai Rp3,5 miliar. Nilai kerugian tersebut masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejagung menyebut pemberian kredit dilakukan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Rincian pinjaman menunjukkan Sritex menerima Rp543,9 miliar dari Bank BJB dan Rp395,6 miliar dari Bank Jateng, sementara sisanya dari Bank DKI. Semua pinjaman ini belum dilunasi hingga Oktober 2024 dan tercatat sebagai tagihan outstanding. Proses kredit diduga penuh penyimpangan dan tidak sesuai prosedur.
Sehingga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari jajaran direksi PT Sritex dan sejumlah pejabat tinggi di ketiga bank, termasuk direktur utama dan pimpinan divisi terkait. Saat ini, proses hukum masih berjalan, dan Kejagung menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.