Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Saat ini, Yuddy tengah menghadapi dua kasus hukum, yakni dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang ditangani Kejagung, dan dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB yang sedang ditangani KPK. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, koordinasi dilakukan agar kedua proses hukum dapat berjalan dengan baik dan tidak tumpang tindih.
Dalam kasus yang ditangani KPK, Yuddy bersama empat tersangka lainnya belum ditahan, tetapi sudah dicegah ke luar negeri. Para tersangka lainnya terdiri dari pejabat internal Bank BJB dan para pengendali agensi periklanan yang diduga terlibat dalam penempatan iklan bermasalah yang merugikan negara hingga Rp222 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, dalam kasus di Kejagung, Yuddy telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan kota. Ia disangka bersama tujuh orang lainnya, yang merupakan mantan pejabat dari beberapa bank, termasuk PT Sritex dan Bank Jateng. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,08 triliun. Mereka dikenakan pasal serupa dengan kasus di KPK, dengan tambahan pasal dalam KUHP.