Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, atas kasus impor gula tahun 2015–2016. Hakim menyatakan bahwa Tom tidak cermat dalam memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula konsumsi (GKP), serta gagal mengawasi pelaksanaan operasi pasar oleh Inkopkar. Ia juga dinilai tidak melakukan koordinasi dengan kementerian terkait saat mengambil kebijakan impor gula sebesar 157.500 ton.

Hakim menyebut Tom telah mengetahui bahwa penerbitan izin impor kepada delapan perusahaan swasta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 117, namun tetap menerbitkan izin tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Tom sadar tindakannya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi tetap melanjutkannya tanpa evaluasi dan koordinasi yang memadai. Selain itu, ia dianggap lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis dibandingkan nilai-nilai ekonomi demokrasi Pancasila.

Meski demikian, hakim mencatat beberapa hal yang meringankan vonis, termasuk fakta bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi, tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara. Hal-hal ini membuat majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan maksimal.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *