Polda Jawa Timur menangkap seorang pendeta berinisial DKBH (67), warga Sukorejo, Kota Blitar, atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Dugaan tindakan asusila ini terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024, dan terungkap setelah para korban menceritakan pengalaman mereka kepada orang tua masing-masing. Diketahui, orang tua korban merupakan pelayan di gereja tempat tersangka juga tinggal bersama para korban sejak tahun 2021 hingga 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka kerap melakukan perbuatannya di berbagai lokasi, seperti ruang kerja, kamar, kolam renang, ruang keluarga, hingga sebuah homestay. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa tindakan bejat tersebut dilakukan tersangka secara bergantian terhadap para korban. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, modus yang digunakan pelaku adalah bujuk rayu, tanpa janji imbalan. Proses penyidikan pun berlangsung cukup lama karena minimnya saksi.

Sehingga penyidik harus mengumpulkan bukti yang cukup untuk menaikkan status menjadi tersangka. Tersangka DKBH telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 11 Juli 2025. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *