Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan ilegal batu bara yang berlangsung sejak 2016 hingga 2025 di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Dari penyelidikan, Polri mengamankan 351 kontainer berisi batu bara ilegal, dengan 248 kontainer disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan 103 lainnya diperiksa di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan. Aktivitas pemuatan batu bara tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dibungkus dalam karung lalu dimasukkan ke kontainer sebelum dikirim ke Surabaya.

Penyelidikan dilakukan pada 23–27 Juni 2025, melibatkan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan sejumlah dokumen. Hasilnya mengarah pada penetapan tiga tersangka: YH dan CH yang telah ditahan, serta MH yang segera dipanggil. YH menjual batu bara hasil tambang ilegal, CH membantu proses penjualan, sementara MH berperan membeli dan menjual batu bara tersebut. Para tersangka menggunakan modus pemalsuan dokumen seolah-olah batu bara berasal dari penambangan resmi dengan mengandalkan dokumen dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri keterlibatan perusahaan yang menerbitkan dokumen IUP dan RKAB untuk mendukung distribusi batu bara ilegal tersebut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *