JAWA BARAT – Seorang gadis berusia 16 tahun di Cianjur menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 12 pria selama empat hari, dari 19 hingga 23 Juni 2025. Polisi telah menangkap 11 pelaku, termasuk Rizwan (17), yang diduga sebagai dalang dan pelaku pertama. Rizwan sempat melarikan diri ke Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan sebelum akhirnya ditangkap pada 13 Juli di rumahnya di Sukaresmi.Korban diperkosa secara bergiliran di enam lokasi berbeda, termasuk vila, rumah pelaku, gazebo agrowisata, dan saung di belakang warung. Aksi bejat dilakukan di tempat-tempat sepi, bahkan di halaman belakang sekolah. Satu pelaku lainnya berinisial PA (26) masih buron dan diduga berada di wilayah Bogor. Polisi mengultimatum akan memberikan tindakan tegas jika pelaku melawan saat penangkapan.Korban saat ini mengalami trauma berat dan tengah didampingi oleh Dinas Sosial, UPTD PPA Kabupaten Cianjur, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Para pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasus dan menggali fakta baru dari hasil penangkapan pelaku.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *