BANDUNG – Sebanyak 13 pelaku sindikat perdagangan bayi ke Singapura berhasil ditangkap Polda Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah seorang orang tua bayi melaporkan perempuan bernama Astri Fitrinika (AF), yang mengaku ingin mengadopsi bayi namun tidak menepati janji pembayaran. Dari hasil penyelidikan, AF telah merekrut dan memperdagangkan 25 bayi sejak tahun 2023.Para bayi yang direkrut dibawa ke penampungan dan dirawat oleh pengasuh, lalu setelah berusia 2–3 bulan dibawa ke Pontianak untuk dipalsukan identitasnya berupa akta lahir, KK, dan paspor oleh pelaku lain, seperti Lie Siu Lian dan Siu Ha. Bayi-bayi ini kemudian diadopsi secara ilegal ke Singapura dengan bayaran mencapai belasan juta rupiah per bayi.Polda Jabar menetapkan total 13 tersangka dan 3 masih buron. Mereka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini bermula dari unggahan Facebook dan berkembang menjadi pengungkapan jaringan ilegal lintas wilayah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *