Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Nadiem datang sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya, Hotman Paris, dan keluar pukul 18.06 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Ia enggan memberikan keterangan kepada media dan hanya menyampaikan keinginan untuk segera kembali ke keluarganya.

Kejagung tengah menyelidiki adanya permufakatan jahat yang mengarahkan pengadaan laptop agar menggunakan Chromebook, meskipun hasil uji coba pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif untuk pembelajaran karena keterbatasan jaringan internet di banyak wilayah Indonesia. Salah satu fokus penyelidikan adalah hasil penggeledahan di Kantor Gojek Tokopedia (GoTo) yang dilakukan pekan sebelumnya, di mana sejumlah barang bukti disita.

Nadiem membantah adanya perubahan dalam kajian teknis dan menyatakan bahwa kajian dilakukan dengan tujuan berbeda—pertama untuk daerah 3T dan kedua untuk wilayah dengan jaringan internet memadai. Proyek Digitalisasi Pendidikan ini menghabiskan anggaran sebesar Rp9,9 triliun. Selain Nadiem, Kejagung juga mencekal tiga mantan staf khususnya, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arif, untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *