JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp3 miliar yang berasal dari hasil produksi sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjerat Nurhadi. Uang tersebut merupakan hasil panen enam bulan terakhir dan disimpan di rekening penampungan KPK untuk keperluan asset recovery.Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Dalam kasus tersebut, Nurhadi telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai total lebih dari Rp49 miliar. Ia dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Januari 2022.Namun setelah menyelesaikan masa hukumannya, Nurhadi kembali ditangkap oleh KPK pada 29 Juni 2025 terkait kasus TPPU. Penangkapan dilakukan langsung di Lapas Sukamiskin dan ia kini resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.