Kuasa hukum Muhammad Taufiq, Ahmad Nur Ridho Prabowo, menyayangkan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara gugatan ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menilai keputusan itu tidak sesuai dengan Perma Nomor 4 Tahun 2016 yang seharusnya memberi dasar hukum bagi hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Ahmad juga menyebut bahwa para hakim seolah tidak berani mengadili kasus ini secara objektif.

Setelah putusan tersebut, pihak penggugat mengajukan banding pada 15 Juli 2025. Taufiq, selaku penggugat, berharap banding ini bisa membuka kembali perkara yang menurutnya belum tuntas. Gugatan sebelumnya diajukan atas nama kelompok bernama TIPU UGM, namun PN Solo mengabulkan eksepsi para tergugat terkait kompetensi absolut. Para tergugat dalam perkara ini meliputi Jokowi, KPU Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, maka perkara secara hukum dianggap selesai di tingkat pertama. Namun, apabila penggugat mengajukan banding, maka perkara bisa kembali dibuka di tingkat yang lebih tinggi. Humas PN Solo, Aris Gunawan, menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah putusan akhir untuk perkara nomor 99, kecuali ada upaya hukum lanjutan berupa banding dari pihak penggugat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *