Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Dari empat tersangka, baru tiga yang ditahan. Satu tersangka, Jurist Tan—yang merupakan staf khusus era Menteri Nadiem Makarim—belum ditahan karena masih berada di luar negeri dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali.
Tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), dan Ibrahim Arief (konsultan perorangan). Kejagung telah memeriksa sebanyak 80 saksi dan tiga ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik. Sementara itu, Nadiem Makarim telah diperiksa dua kali oleh Kejagung sebagai saksi dalam kasus ini, terakhir pada 15 Juli 2025.
Kejagung menyebut perbuatan para tersangka melanggar berbagai ketentuan hukum terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tindak pidana korupsi. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Nilai tersebut muncul dari selisih harga pengadaan dengan harga asli yang dilakukan secara ilegal oleh penyedia barang, yang disebut menggunakan skema keuntungan tidak sah.