Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dalam kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku, serta dugaan menghalangi penyidikan. Meski demikian, PDIP menyatakan bahwa Ketua Umum Megawati Soekarnoputri belum memiliki rencana untuk mengganti posisi Hasto sebagai Sekjen partai.
Ronny menekankan bahwa saat ini PDIP masih memusatkan perhatian pada pendampingan proses hukum Hasto di pengadilan. Sementara itu, para kader yang duduk sebagai anggota legislatif tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka seperti biasa.
Jubir PDIP tersebut menilai bahwa tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia memandang proses hukum terhadap Hasto lebih sebagai bagian dari agenda politik.