Jakarta – Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup (LH) menemukan kawasan yang masih banyak sampah dari beberapa kawasan yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) secara ilegal. Hanif memberikan perhatian khusus dalam kawasan perdagangan, permukiman, kuliner termasuk hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan agar bertanggung jawab mengelola sampah secara mandiri.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif setelah melakukan peninjauan ke kawasan Fresh Market Pantai Indah Kapuk (PIK) dan wilayah Mall of Indonesia (MOI) di Jakarta Utara, Minggu (6/7/2025). Hanif juga mengecam keras praktik pengelolaan sampah kepada pihak yang tidak bertanggungjawab. Pihak tersebut akan diberikan hukuman lima tahun penjara dan denda 3 miliar.
Peraturan pengelolaan sampah secara mandiri tersebut diperkuat oleh Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kawasan untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah dari sumbernya.

