SURABAYA-Pemerintah Kota Surabaya menerapkan kebijakan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun yang berlaku pukul 22.00–04.00 WIB. Anak-anak yang melanggar aturan ini akan dibina selama tujuh hari di Program Rumah Perubahan. Program ini ditujukan untuk membina anak-anak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas berisiko seperti gangster, balap liar, dan penyalahgunaan Napza. Pembinaan mencakup aspek mental, psikologis, spiritual, dan kedisiplinan, serta melibatkan narasumber kompeten dan kurikulum terpadu.
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati, menjelaskan bahwa sosialisasi dan edukasi kepada orang tua telah dilakukan melalui Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Kelas Parenting oleh Puspaga. Setelah menjalani pembinaan, orang tua wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui RT/RW, sebagai bentuk komitmen untuk mengawasi anaknya. Pemerintah kota menekankan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat persuasif dan edukatif, bukan represif, dengan tujuan menjaga keselamatan dan perlindungan anak.
Selain pembinaan, Pemkot Surabaya juga menyediakan pendampingan psikologis dan psikoedukasi bagi anak dan orang tua. Orang tua juga didorong untuk mendaftarkan anak-anaknya ke Program Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) jika merasa kesulitan dalam memberikan pendidikan dan pembinaan. Program-program ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara positif.