KPK membuka kemungkinan memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait dugaan korupsi dana hibah pokmas tahun anggaran 2021–2022. Hal ini disampaikan usai pemeriksaan Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, yang menyebut Khofifah pasti mengetahui proses pengelolaan dana tersebut.

Kusnadi menegaskan bahwa eksekusi anggaran merupakan wewenang gubernur, bukan DPRD. Ia juga menyatakan bahwa pengajuan dana hibah selalu dibahas bersama antara DPRD dan gubernur.KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap.

Dari penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu stafnya. Sementara dari pemberi suap, 15 berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya juga penyelenggara negara. Kasus ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan korupsi dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *