JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari buka suara terkait usulan forum purnawirawan TNI agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannnya.

“Ya satu, semua orang punya hak bersuara. Tapi kalau pertanyaannya apakah pilihan pernawirawan TNI untuk mengusulkan impeachment Gibran kepada Presiden, sudah pasti tidak sesuai undang-undang dasar. Pasal 7A, pasal 24C itu semua mengatakan harus usul DPR,” kata Feri, Senin (28/4/2025).

Feri mengusulkan para purnawirawan TNI itu untuk menyambangi DPR. “Jadi kalau mau benar, purnawirawan itu datang ke DPR mengusulkan untuk pembahasan impeachment Wakil Presiden. Boleh kan? Boleh. Karena menurut undang-undang dasar boleh dua-duanya diberhentikan, boleh salah satu,” jelasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *