JAKARTA – Febri Diansyah, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, menilai dakwaan KPK terhadap kliennya penuh kejanggalan karena mencampurkan fakta hukum dengan opini. Ia menyebut tim hukumnya telah melakukan eksaminasi terhadap dua putusan hukum tetap dengan melibatkan sembilan ahli dari berbagai bidang hukum untuk menguji kebenaran dakwaan tersebut.
Febri mengungkapkan empat poin utama yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Kesalahan data perolehan suara Nazarudin Kemas, tuduhan pertemuan tidak resmi yang bertentangan dengan putusan pengadilan, serta klaim pemberian uang dan sumber dana yang tidak akurat menunjukkan bahwa dakwaan KPK tidak sejalan dengan fakta yang telah diuji di pengadilan.
Karena itu, Febri menilai dakwaan ini berpotensi mengaburkan kebenaran. Ia menegaskan bahwa tim hukumnya akan mengawal jalannya persidangan yang dimulai pada 14 Maret 2025 agar berlangsung secara adil dan transparan.
+ There are no comments
Add yours