JAKARTA – komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun. Penyidikan yang dimulai sejak Maret 2024 menyoroti 11 debitur yang menerima kredit dari LPEI. Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua direktur LPEI, yaitu Wahyudi dan Arif Setiawan, serta tiga pejabat dari PT Petro Energy (PE), yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta. Sementara itu, sepuluh debitur lainnya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, shipping, dan energi.

Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika PT PE menerima kredit dari LPEI senilai 60 juta dolar AS (sekitar Rp988,5 miliar), yang dicairkan dalam tiga tahap. Namun, pihak LPEI tetap menyetujui pencairan kredit meskipun mengetahui kondisi keuangan PT PE tidak sehat, dengan current ratio hanya 0,86. Selain itu, direksi LPEI juga tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan yang diajukan PT PE dan mengabaikan peringatan dari tim analis mengenai risiko gagal bayar. Bahkan, PT PE diduga membuat kontrak palsu untuk memperoleh kredit tersebut, namun direksi LPEI tetap menyetujuinya tanpa evaluasi lebih lanjut.

Sebelum pencairan kredit, terdapat kesepakatan antara direksi PT PE dan direksi LPEI untuk mempermudah proses pinjaman. Hal ini menandakan adanya unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Atas tindakan ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, sementara perhitungan pasti kerugian negara masih dalam proses oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidikan terhadap debitur lainnya terus berlanjut, dan KPK berjanji akan mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus ini.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours