JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan dana yang bersumber dari APBN. Para tersangka terdiri dari dua direktur LPEI, yaitu Wahyudi dan Arif Setiawan, serta tiga pejabat PT Petro Energy (PT PE), yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta. Kasus ini bermula pada 2015 ketika PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar 60 juta dolar AS atau sekitar Rp988,5 miliar dalam tiga termin.Penyidik KPK menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit tersebut, termasuk fakta bahwa PT PE memiliki rasio keuangan (current ratio) yang rendah, sehingga berisiko gagal membayar kredit. Selain itu, direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan yang diajukan PT PE dan tetap menyetujui pencairan kredit meskipun sudah ada peringatan dari tim analis. PT PE juga diduga membuat kontrak palsu sebagai dasar pengajuan kredit, namun hal tersebut tetap dibiarkan oleh direksi LPEI tanpa evaluasi meskipun pembayaran termin pertama bermasalah.Sebelum pencairan kredit, terjadi pertemuan antara direksi PT PE dan LPEI yang diduga membahas kemudahan dalam proses persetujuan kredit. Akibatnya, kredit tetap diberikan meskipun PT PE tidak memenuhi syarat. Atas perbuatan tersebut, KPK menetapkan kelima orang ini sebagai tersangka, sementara perhitungan kerugian negara masih dalam proses oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
+ There are no comments
Add yours