JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa perkara eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (26/2/2025). Tom Lembong adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, juga menyebutkan bahwa perkara Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), akan dilimpahkan dalam kasus yang sama. Harli menambahkan bahwa proses pelimpahan sedang dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Mengenai kemungkinan uang pengganti untuk Tom Lembong, Harli menjelaskan bahwa hal itu akan dilihat dari surat dakwaan di pengadilan. Tom Lembong dan Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Tom juga sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh hakim.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours