JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, termasuk satu tanah dan rumah di Depok, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu. Total nilai aset yang disita diperkirakan sekitar Rp4,3 miliar. Penyitaan dilakukan untuk memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana Rohidin.
KPK juga menelusuri kemungkinan adanya aset yang disamarkan. Tessa Mahardika mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional dan masyarakat yang membantu proses penyitaan.
+ There are no comments
Add yours