JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap berstatus tersangka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang ia ajukan. Hakim tunggal Djuyamto menilai gugatan tersebut tidak jelas, karena seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah untuk kasus suap dan perintangan penyidikan. Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 atas dugaan keterlibatan dalam suap pergantian antarwaktu (PAW) bersama buron Harun Masiku serta menghalangi penyidikan KPK.

Putusan ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta KPK segera menuntaskan kasus ini, sementara IM57+ Institute dan Pukat UGM mendorong agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan. ICW pun menegaskan bahwa status tersangka Hasto bukanlah rekayasa politik, melainkan berdasarkan bukti yang cukup. Dengan putusan praperadilan ini, KPK kini punya jalan lebar untuk melanjutkan proses hukum, termasuk kemungkinan menahan Hasto.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours