BEKASI – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya membongkar pagar laut sepanjang 3,3 km di perairan Bekasi, Jawa Barat, setelah mengakui kesalahan dalam pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin. Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyatakan pihaknya khilaf dalam menerapkan aturan hukum terkait perizinan. “Kami akui ada kekeliruan dan sekarang kami akan mengikuti regulasi yang berlaku,” ujarnya, Selasa (11/8/2025). Meski begitu, TRPN tetap berambisi membangun pelabuhan perikanan terbesar di lokasi tersebut dengan menggandeng pemerintah Jawa Barat.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berencana memanggil tiga perusahaan, termasuk PT TRPN, untuk membahas kepemilikan sertifikat di area pagar laut. Dua perusahaan lain yang turut dipanggil adalah PT Cikarang Listrindo (CL) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Nusron menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk membatalkan sertifikat kepemilikan yang dianggap bermasalah. Selain itu, Kementerian ATR/BPN akan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menertibkan tata kelola ruang laut agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours