JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang II Tahun 2024-2025 pada Selasa (4/2). Keputusan ini menandai perubahan ketiga dari UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, meminta persetujuan fraksi-fraksi sebelum akhirnya mengetuk palu tanda pengesahan. Menteri BUMN, Erick Thohir, sebelumnya menjelaskan bahwa revisi UU ini akan menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Selain membentuk BPI Danantara, revisi UU ini juga mengatur tata kelola baru BUMN agar lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ada beberapa poin penting lainnya, seperti perluasan definisi BUMN serta aturan lebih rinci mengenai anak usaha BUMN. Dengan perubahan ini, diharapkan BUMN bisa lebih fleksibel dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan negara.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours