JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (13/1/2025), setelah MK memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen.

Yusril menilai putusan MK tersebut akan berdampak positif pada demokrasi di Indonesia, memberikan peluang bagi partai-partai politik, termasuk PBB, untuk berkembang dan memiliki wakil di DPR RI. Menurutnya, penghapusan ambang batas ini menciptakan harapan baru bagi partai politik untuk berkontribusi dalam demokrasi yang lebih sehat.

Setelah putusan MK, pemerintah akan merumuskan norma hukum baru yang sesuai dengan keputusan MK yang final dan mengikat. Norma baru ini akan diterapkan dalam pemilihan umum legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden, menghilangkan aturan terkait ambang batas, dan menggunakan panduan dari keputusan MK untuk reformasi politik ke depan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours