JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan empat gugatan uji materi terkait Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara nasional. Sidang pengambilan keputusan digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1). Gugatan tersebut diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Yayasan NETGRIT, Enika Maya Oktavia, Dian Fitri Sabrina bersama tiga pemohon lainnya, dan Gugum Ridho Putra.

Para pemohon menggugat ketentuan yang dinilai membatasi peluang partai politik kecil mengusung calon presiden. Sebelumnya, MK mencatat pasal ini telah diuji sebanyak 27 kali dengan lima putusan ditolak dan sisanya tidak diterima.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours