JAKARTA – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada April 2018 dan keputusannya terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam diskusi buku di Jakarta, Kamis (12/12), Megawati menyatakan kecurigaannya terhadap proses tersebut setelah keluar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan itu memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi, untuk maju mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat karena ikut memutus perkara yang terkait keluarganya. Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023, dengan Suhartoyo menggantikannya pada 13 November 2023. Keputusan ini menjadi sorotan publik terkait independensi dan integritas lembaga peradilan.
+ There are no comments
Add yours