JAKARTA – Indonesia — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan penanganan perkara etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi yang paling sulit dan membuat pusing.Dewas KPK mengungkapkan bahwa penanganan perkara etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sangat sulit, karena Ghufron menggugat aturan Dewas ke pengadilan, serta melaporkan Dewas ke polisi. Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewas KPK, merasa bingung dan jengkel karena tindakan Ghufron yang dianggap tidak sesuai dengan aturan internal KPK. Ghufron dijatuhi sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji 20% selama 6 bulan setelah terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, terkait upaya memindahkan seorang pegawai Kementan yang terlibat dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK.Albertina Ho, anggota Dewas KPK, juga mengungkapkan bahwa kasus ini sangat memusingkan karena selain mengurus penyelidikan etik, mereka harus menghadapi gugatan hukum dan laporan polisi yang dibuat Ghufron. Meskipun Ghufron menggugat hanya tiga anggota Dewas, keputusan Dewas dianggap kolektif, dan setelah proses hukum, mereka berhasil menang di PTUN dan Mahkamah Agung. Ghufron juga gagal mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK pada periode 2024-2029.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours