SIDOARJO – Sebanyak 22 staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo mengakui mengalami pemotongan dana insentif dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor). Pengakuan tersebut disampaikan oleh para saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 Oktober 2024, di mana mereka menyebutkan bahwa pemotongan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dan digunakan untuk keperluan kantor, makan-makan, dan kegiatan lainnya.
Gus Muhdlor membantah keterlibatannya dengan menanyakan kepada para saksi apakah ada yang pernah memberinya uang atau melihatnya masuk ke kantor BPPD. Semua saksi menjawab bahwa mereka tidak pernah menyerahkan uang kepada Gus Muhdlor, melihatnya bertemu kepala BPPD, atau melihatnya terlibat dalam pemotongan dana.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Januari 2024, dan Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F dan E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para saksi juga mengungkapkan bahwa praktik pemotongan insentif ini telah terjadi sebelum masa jabatan Gus Muhdlor.
+ There are no comments
Add yours