JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur asuransi kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya. Perpres ini ditandatangani pada 15 Oktober 2024, kurang dari sepekan sebelum Jokowi lengser. Asuransi kesehatan ini diberikan sebagai jaminan pemeliharaan kesehatan untuk mantan menteri dan sekretaris kabinet, dengan biaya ditanggung oleh APBN.

Bagi mantan menteri yang berusia di bawah 60 tahun saat selesai menjabat, jaminan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Namun, bagi yang berusia 60 tahun ke atas, jaminan ini berlaku seumur hidup. Pelayanan kesehatan ini dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau BUMN tanpa perlu menanggung biaya premi, karena premi dibayarkan oleh pemerintah melalui anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Jaminan ini tidak berlaku bagi mantan menteri yang dijatuhi pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap atau yang mengundurkan diri karena terlibat kasus hukum. Ketentuan ini memastikan bahwa hanya mantan pejabat yang bersih dari pelanggaran hukum yang bisa mendapatkan jaminan kesehatan tersebut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours