JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah merestui penambahan menteri dalam kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto melalui Undang-Undang Kementerian Negara yang baru, yang resmi berlaku pada 15 Oktober 2024. UU ini mengubah ketentuan sebelumnya yang membatasi jumlah kementerian menjadi maksimal 34, kini memungkinkan presiden untuk menetapkan jumlah kementerian sesuai kebutuhan pemerintahan.
Perubahan ini mencakup penambahan dan pengubahan beberapa pasal, termasuk pasal 15 yang memberikan kewenangan lebih besar kepada presiden. Selain itu, UU ini juga mengatur pengawasan pelaksanaan oleh DPR, yang wajib melakukan pemantauan paling lambat dua tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku.
Prabowo Subianto, yang akan dilantik bersama Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang, telah memanggil 108 calon menteri dan pejabat lainnya, dengan 49 di antaranya diindikasikan sebagai calon menteri. Pelantikan ini menandai akhir masa pemerintahan Jokowi selama dua periode.
+ There are no comments
Add yours